Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat soal Eksekusi Rumah

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Okt 2022 12:47 WIB
Wanda mengajukan gugatan kepada Walikota Jakpus di PTUN terkait status rumah ini. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT.
Wanda mengajukan gugatan kepada Walikota Jakpus di PTUN terkait status rumah ini. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @wanda_hamidah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengosongan rumah artis Wanda Hamidah batal dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), Kamis (13/10).

Usaha Wanda ini membuahkan hasil usai dirinya melakukan koordinasi dengan anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Wa Ode Herlina yang memediasi dengan Pemkot Jakpus.

"Rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung," tulis Wanda di akun resmi instagramnya @wanda_hamidah, Sabtu (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia tetap mengajukan gugatan kepada Walikota Jakpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumah ini. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini sudah dalam tahap panggilan para pihak terkait. Panggilan itu akan digelar Rabu depan (19/10).

Kuasa hukum Wanda sekaligus perwakilan keluarga, Hamid Husein, meminta semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang masih berlangsung.

"Dan tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landangan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," tulisnya.

Sementara itu, Wanda menuliskan bahwa pihaknya sudah menempati rumah beralamat Jalan Cintandui No 2 ini sejak tahun 1962. Ia juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2022 dan memiliki surat untuk mengurus sertifikat.

Sementara, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dimiliki oleh Japto Soerjosomarnoe beralamat di Jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Wanda mengungkapkan letak alamat ini sudah ditunjukkan kepada Pemkot Jakpus saat berusaha melakukan pengosongan rumah itu.

"Mohon doa, sudah seharusnya tidak ada lagi yang mengganggu keluar kami hingga adanya putusan hukum," tulis Wanda dalam instagramnya.

(cfd/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER