Polri membeberkan kronologi penangkapan tiga daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bandar judi online kelas kakap yang ditangkap di Kamboja. Ketiganya saat ini telah dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10) pagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merinci tiga buron tersebut yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Mereka telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divisi Hubungan Internasional untuk mengeluarkan red notice," kata Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10).
Dedi menerangkan pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR. Dari tiga tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.
"Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan ketiga tersangka sebelumnya berada di DKI Jakarta. Namun setelah 12 Agustus, mereka terdeteksi berada di luar negeri yakni Kamboja. Penangkapan dan pemulangan bandar judi yang masuk DPO itu hasil koordinasi polisi bersama CNP (Kepolisian Kamboja). Tak hanya itu, KBRI dan imigrasi Kamboja juga terlibat di dalamnya.
"Dan Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memastikan bahwa pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Sebelum penangkapan ketiga tersangka pada hari ini. Polri juga terlebih dahulu menangkap Apin BK terkait kasus judi online. Apin BK diduga sebagai pemilik tempat dan praktik perjudian yang digerebek oleh aparat Polda Sumut pada Agustus lalu. Dirinya diduga memiliki markas judi online yang terletak di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, dan Medan.
Apin juga diduga kuat mengoperasikan situs judi online terbesar di Sumut yang bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Polda Sumut kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 15 orang yang ditangkap terkait judi online beromzet miliaran rupiah jaringan Apin BK. Sebanyak 14 tersangka itu menjalani penahanan di rumah tahanan polisi Mapolda Sumut.
(khr/ain)