Mabes Polri memastikan Irjen Teddy Minahasa bakal diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus peredaran narkoba dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan di Propam Polri, pada Senin (17/10). Kendati demikian dirinya enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Teddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan Irjen TM. Belum (disidang etik) kan diperiksa dulu," ujarnya kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Sabtu (15/10).
Dedi juga menegaskan Teddy masih menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus tersebut.
"Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya PMJ yang menangani," jelasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.