Bharada E Sempat Berdoa Teguhkan Rencana Tembak Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 10:45 WIB
Jaksa menyebut Bharada E langsung naik ke lantai dua setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo yang telah direncanakan menjadi tempat eksekusi Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebut Bharada E langsung naik ke lantai dua setibanya di rumah dinas Sambo yang telah direncanakan menjadi tempat eksekusi Brigadir J. Ia berdoa sebelum menembak rekannya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," ujar jaksa.

Saat yang bersamaan, kata jaksa, Kuat Ma'ruf juga bergerak ke lantai dua untuk menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih terang. Di sisi lain, tugas menutup pintu tersebut bukanlah kewajiban dari Kuat melainkan Kodir yang merupakan asisten rumah tangga.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga mengetahui rencana jahat Sambo, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas. Ia tetap berada di garasi untuk mengawasi Brigadir J yang saat itu sedang berada di halaman.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Sebelumnya, Sambo telah menyiapkan seluruh siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J saat berada di ruang keluarga lantai tiga rumah pribadinya, Jalan Saguling 3 Nomor 49, Duren Tiga.



Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil berdalih akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas setelah tiba dari Magelang. Padahal berdasarkan rencana Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo. Putri tak berusaha mencegah niat jahat sang suami.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER