Ferdy Sambo sempat memanggil mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali untuk datang ke rumah dinas usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Jumat 8 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Jaksa menyebut langkah itu sengaja dilakukan oleh Sambo dalam rangka untuk menutupi fakta sebenarnya dan sebagai upaya pengaburan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, dan meminta agar segera datang ke rumah terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam persidangan.
Usai dihubungi, Hendra yang saat itu sedang memancing di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, langsung mendatangi rumah Sambo. Setibanya di rumah dinas, Hendra kemudian menanyakan tujuan pemanggilan Sambo.
"Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa bang?' Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," tutur jaksa dalam dakwaannya.
Setelahnya, Sambo mulai menceritakan rekayasa kejadian dan menyebut Putri Candrawathi berteriak saat dilecehkan Brigadir J. Brigadir J yang panik karena Putri berteriak, mencoba kabur dengan keluar kamar Putri.
Namun Brigadir J disebut mendapati sosok Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ketika keluar kamar. Jaksa mengatakan dalam versi Sambo, Bharada E menanyakan teriakan Putri tersebut kepada Brigadir J.
Hanya saja pertanyaan tersebut dibalas dengan tembakan Brigadir J ke arah Bharada E. Sambo kemudian menceritakan terjadi adu tembak antara keduanya hingga akhirnya Brigadir J meregang nyawa dalam insiden tersebut.
"Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," ujar jaksa.
Hendra kemudian menanyakan kejadian pelecehan yang dialami Putri kepada Benny dan Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto yang terlebih dahulu tiba di TKP penembakan Brigadir J.
Benny yang lebih dahulu datang kemudian menceritakan versi pelecehan Brigadir J berdasarkan penuturan Putri. Putri bercerita mulanya sedang beristirahat di kamar dengan memakai baju tidur bercelana pendek. Benny mengatakan Brigadir J kemudian memasuki kamar tempat Putri sedang beristirahat tersebut.
"Dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ujar jaksa.
Akibat teriakan itu, Brigadir J kemudian disebut menodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri. Ia juga disebut memaksa agar Putri membuka kancing bajunya.
"Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," lanjut jaksa.
Setelah mendengarkan cerita Benny, Hendra kemudian melihat jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J kemudian dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengawalan Kombes Susanto.
Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.
(tfq/fra)