Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat menghela napas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan CNNIndonesia.com di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), mulanya jaksa menyebutkan Sambo tiba di rumah dinas sekitar pukul 17.11 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo disebut langsung masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi dan sempat bertemu dengan asisten rumah tangga Diryanto alias Kodir serta Bripka Ricky Rizal (RR). Sambo kemudian meminta Kuat Ma'ruf agar segera memanggil Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk memulai rencana pembunuhan.
"Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!'," ujar jaksa dalam persidangan.
Mendengar nada tinggi tersebut, Bharada E yang sedang berdoa di kamar ajudan langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo. Sambo lantas meminta Bharada E untuk segera mengokang senjata api yang telah dibawa.
Sementara itu, Brigadir J yang mendapatkan panggilan Sambo kemudian masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan. Diikuti oleh Bripka RR dan Kuat yang berjaga dari belakang korban.
Setelah berada di ruang tengah, Sambo lantas memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada E.
Jaksa mengatakan, Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok. Mendengar perintah tersebut, Brigadir J kemudian mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah sembari menanyakan maksud Sambo.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar jaksa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," lanjut jaksa.
Di momen itulah, Sambo yang duduk dalam persidangan tampak menghela nafas berkali-kali. Sambo yang membawa buku catatan hitam beserta salinan dakwaan kemudian terlihat mencoret-coret dan menuliskan catatannya.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/fra)