Eksepsi Sambo: Perintahkan 'Hajar Chard', Bukan 'Woy, Cepat Tembak'

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 15:48 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi membantah dakwaan jaksa terkait perintah Ferdy Sambo terhadap Bharada E di hari Brigadir J dibunuh (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah dakwaan jaksa terkait perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Sambo, 8 Juli lalu.

Anggota tim kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah sebelumnya menegaskan kliennya memerintahkan Bharada E untuk menghajar, bukan menembak. Hal itu juga disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi.

"Perintah Ferdy Sambo "Hajar Chard!" namun Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian bunyi eksepsi, Senin (17/10).

Eksepsi juga merinci kronologi Sambo memerintahkan anak buahnya itu menghajar Brigadir J. Ferdy Sambo disebut sudah dalam keadaan marah ketika sampai di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia marah lantaran mendengar kabar Putri dilecehkan Brigadir J.

Sambo lalu memanggil Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk berkumpul. Kemudian, Sambo meminta Kuat memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J untuk menghadap.

Usai menghadap, Sambo pun menanyakan alasan sikap Brigadir J yang melewati batas terhadap istrinya.

"Kenapa kamu kurang ajar ke Ibu?" tanya Sambo berdasarkan eksepsi tersebut.

"Kurang ajar apa komandan?" tanya balik Brigadir J.

"Kamu kurang ajar sama Ibu," cecar Sambo.

Namun ketika menjawab, Brigadir J disebut membalas dengan nada menantang. Sambo yang kepalang marah lantas meminta Bharada E menghajar Brigadir J.

"Hajar Chard!" ujar Sambo.

Mendengar perintah Sambo, Bharada E lalu melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Brigadir J hingga jatuh tertelungkup.

Melihat Brigadir J jatuh, Sambo disebut terkejut dan segera mengambil senjata Brigadir J. Ia kemudian melepaskan beberapa tembakan ke dinding. Setelahnya, Sambo meminta dipanggilkan ambulans agar Brigadir J mendapat pertolongan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dalam insiden yang terjadi di Duren Tiga, 8 Juli lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Sambo meminta Bharada E menembak Brigadir J dengan mengetahui bahwa menembak bisa merampas nyawa.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," ujar jaksa.

Penembakan itu dilakukan usai Sambo terlebih dulu meminta Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal.

Mendengar perintah Sambo dengan nada tinggi itu, Bharada E yang sedang berdoa di kamar langsung turun dan menghampiri. Sambo lalu meminta dia mengokang senjata yang telah dibawa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan hari ini, Senin (17/10).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana itu dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

(blq/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK