
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore.
Sambo kembali memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, rompi tersebut sempat dilepas saat sidang berlangsung.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan detik-detik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mengungkapkan Brigadir J masih hidup usai ditembak Bharada E, lalu ditembak Sambo di bagian kepala, untuk memastikan Brigadir J tewas.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap dirinya. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Oktober dengan agenda tanggapan JPU.