VIDEO: Ferdy Sambo Pakai Rompi Tahanan Lagi saat Keluar Ruang Sidang

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 17:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore.

Sambo kembali memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, rompi tersebut sempat dilepas saat sidang berlangsung.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan detik-detik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU mengungkapkan Brigadir J masih hidup usai ditembak Bharada E, lalu ditembak Sambo di bagian kepala, untuk memastikan Brigadir J tewas.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap dirinya. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Oktober dengan agenda tanggapan JPU.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER