Kuasa Hukum Komplain Kejagung Persulit Izin Temui Putri Candrawathi

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 22:30 WIB
Tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku kesulitan menjenguk atau membesuk kliennya di Rutan Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku kesulitan menjenguk atau membesuk kliennya di Rutan Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengaku kesulitan menjenguk atau membesuk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan oleh Arman Hanis setelah sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum rampung dibacakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga selaku penasihat hukum mohon kebijaksanaan Yang Mulia bahwa kami juga kesulitan mengakses atau mengunjungi klien kami. Sejak hari Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami," ujar Arman di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Arman menjelaskan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengunjungi kliennya setiap waktu berdasarkan ketentuan Pasal 70 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penasihat hukum berhak untuk mengunjungi namun mengikuti ketentuan yang berlaku di Rutan Kejagung. Mohon dibantu penuntut umum untuk penasihat hukum, namun untuk keluarganya kami akan keluarkan izin setiap dua minggu," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa menjelaskan bahwa kunjungan harus pada waktu-waktu tertentu dengan menyesuaikan aturan Rutan dan harus berbekal surat.

"Jadi, memang misalkan dari Jumat, hari Sabtu dan Minggu juga ada aturan dalam Rutan. Mungkin memang kalau mintanya Sabtu dan Minggu itu akan kesulitan," ucap jaksa.

"Makanya tadi saya sampaikan bahwa untuk keluarganya, kan ini permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung. Nah, mengenai penasihat hukum demikian juga hal yang sama, enggak memerlukan izin karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku," terang hakim.

Anggota tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, menambahkan bahwa hal tersebut menjadi persoalan di lapangan karena seolah-olah Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rutan mengalahkan KUHAP.

"Kenapa begitu? Ini kami sendiri yang mengalami, kami datang ke Kejagung bahkan sudah ada surat, karena kami menghormati pengelola Rutan saat itu tapi tidak diperbolehkan bertemu," tutur Febri.

"Setelah kami jelaskan Pasal 70 baru lah diperbolehkan bertemu dan itu hanya terbatas. Padahal, KUHAP menjamin hak kuasa hukum. Tanpa mengurangi rasa hormat kami pada aturan internal, tapi tentu tidak.. rasanya kalau SOP malah menghalangi hak-hak yang sudah dijamin di KUHAP. Mohon kebijaksanaannya Yang Mulia," tambah Febri.

Majelis hakim meminta agar hal ini tidak menjadi perdebatan, tetapi jaksa menjelaskan bahwa kunjungan Rutan harus dilakukan pada jam kerja.

"Jadi, misalkan rekan-rekan penasihat hukum ingin hadir ya jam kerja. KUHAP tidak bisa dilihat KUHAP saja tapi aturan pelaksananya juga harus dilihat," terang jaksa.

"Saya pikir saya akan tengahi, perdebatan ini tidak perlu kita lanjutkan lagi. Tapi, saya berpendapat bahwa silakan dikunjungi itu hak-hak dijamin oleh UU tetapi sesuai jam kerja," kata hakim.

"Baik Yang Mulia. Sebelum ditutup, jadi jangan disampaikan kami mengunjungi klien kami tidak dalam jam kerja. Kami mengunjungi dalam jam kerja. Dan surat T10 sudah kami pegang, jadi janganlah dipersulit. Kalau memang kami dibolehkan mengunjungi setiap saat jam kerja, kami akan mengunjungi. Besok kami akan mengunjungi jam kerja," sambung Arman.

Arman menyampaikan bahwa kondisi Putri berdasarkan asesmen kejaksaan dalam keadaan trauma berat dan depresi. Untuk itu, ia memohon agar majelis hakim memberi jalan agar tim penasihat hukum tidak lagi dipersulit saat akan melakukan kunjungan di Rutan.

"Perlu kami sampaikan keadaan klien kami ini berdasarkan psikiater dari kejaksaan sesuai surat kami, itu dalam keadaan kondisi trauma berat dan depresi. Suratnya ada di kejaksaan. Kami sudah tulis di surat kami. Kami khawatir kita ingin mengunjungi juga tak bisa," tandasnya.

"Oke terima kasih. Jadi, begitu saudara penuntut umum tolong dibantu dan disampaikan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku pada jam kerja mohon untuk diizinkan," perintah hakim.

Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tindak pidana dilakukan Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Putri dkk didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER