Kala Jaksa Beberkan Anggota KM 50 Ambil CCTV Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 07:21 WIB
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang pernah menyisir CCTV usai insiden KM 50 akhir 2020 lalu, ditugaskan menyisir CCTV di sekitar rumah Sambo.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap tim penyisir CCTV usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jaksa, Sambo semula meminta anak buahnya, eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk membersihkan CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga usai pembunuhan Yosua.

Belakangan, Hendra meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk melakukan tugas tersebut. Nama terakhir adalah sosok yang mendapat tugas untuk menyisir CCTV usai insiden KM 50 akhir 2020 lalu.

Namun, karena Acay sedang di Bali, ia lantas meminta anak buahnya yang lain, AKP Irfan Widyanto untuk melakukannya.

"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata jaksa.

Hasil penyisiran pada Sabtu (9/10) atau sehari usai pembunuhan, Irfan menemukan sedikitnya 20 CCTV di komplek Polri, Duren Tiga.

Dari jumlah itu, Hendra hanya meminta dua CCTV vital, masing-masing di lapangan basket atau depan rumah dinas TKP dan CCTV di rumah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER