Putri Candrawathi membantah telah mengajak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk melaksanakan isolasi mandiri seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Putri Candrawathi tidak mengetahui dan tidak pernah meminta Nofriansyah untuk ikut ke Rumah Duren Tiga," ujar tim kuasa hukum Putri, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum menjelaskan, pada Jumat (8/7) lalu, Putri hanya meminta Ricky mengantarkannya melakukan isolasi mandiri di rumah dinas sembari menunggu hasil tes PCR yang telah dilakukan sebelumnya.
Kuasa hukum mengaku kegiatan tes PCR dan isolasi ini merupakan kegiatan rutin dan juga protokol yang dilakukan keluarga Ferdy Sambo selama pandemi Covid-19.
Sebelum pergi melakukan isolasi, tim kuasa hukum mengatakan Putri juga telah meminta agar Sambo menepati janjinya, yakni bermain badminton sesuai jadwal rutin seperti biasanya dengan salah satu petinggi dan mantan petinggi Mabes Polri.
"Serta menyampaikan terkait konfirmasi perbuatan Nofriansyah nanti saja setelah Sambo kembali dari kegiatan rutin badmintonnya," ujar tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Putri didakwa ikut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan di rumah dinas Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Atas perbuatannya tersebut, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.