Bharada E Dijanjikan Uang Rp1 Miliar Usai Bunuh Brigadir J

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 10:41 WIB
Setelah Brigadir J terbunuh, Sambo memanggil Bharada E dan memberikan uang Rp1 miliar. Tapi uang itu tak lama langsung diambil lagi oleh Sambo.
Bharada E menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Sambo awalnya memanggil Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ke lantai 2 Rumah Saguling, dua hari setelah pembunuhan Brigadir J yakni pada Minggu 10 Juli lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo kemudian memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing senilai Rp500 juta. Sedangkan Bharada E diberi uang setara Rp1 miliar.

Namun, amplop tersebut diambil kembali oleh Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Saat itu, hadir juga istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," ujar jaksa dalam persidangan.

Sementara itu di lokasi yang sama, Putri disebut jaksa menyampaikan terima kasih kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah Brigadir J tewas.

"Saksi Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan Bharada E.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dakwaan lebih dahulu kemarin. Mereka berempat sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER