Bharada E Terima Perintah Sambo Tembak Yosua: Siap Komandan!

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 10:05 WIB
Bharada Richard Eliezer bersedia menembak Brigadir J usai diminta oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di rumah Saguling, Jumat 8 Juli 2022.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) usai mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) usai mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang. Hal tersebut dilakukan Sambo lantaran Bripka Ricky Rizal (RR) menolak permintaannya untuk mengeksekusi Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, Sambo kemudian menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi ketika berada di rumah Magelang, pada Kamis 6 Juli 2022.

"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa dalam persidangan.

Usai mendengarkan cerita Sambo, jaksa menyebut Bharada E dapat menerimanya dan merasa tergerak untuk ikut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya 'Berani kamu tembak Yosua?', lalu saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ujarnya.

Menurut jaksa, Sambo kemudian langsung menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E. Jaksa menyebut kotak peluru tersebut telah disiapkan Sambo sejak Bripka RR memanggil Bharada E.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo.

Sambo kemudian meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E.

Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.

"Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," ujar JPU.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER