Rapat Perdana Pj Gubernur Heru, DPRD DKI Sahkan 2 Raperda

Pemprov DKI | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 11:07 WIB
Kedua raperda yang disahkan pada Senin (17/10) adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan hak-hak penyandang disabilitas.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna pertama usai dilantik sebagai pemimpin DKI Jakarta pada Senin (17/10) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Arsip Pemprov DKI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna pertama usai dilantik sebagai pemimpin DKI Jakarta pada Senin (17/10) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Heru menyampaikan Pendapat Akhir Penjabat Gubernur terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas ketelitian dalam mencermati seluruh substansi materi raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi; dan raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, sehingga persetujuan DPRD dapat diberikan," ujar Pj Gubernur Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, persetujuan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi untuk menjadi Perda telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Hal tersebut sekaligus merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha. Selanjutnya, Eksekutif telah mengundangkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta, kami akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan di DKI Jakarta, serta penguatan pelembagaan penataan ruang," papar Pj Gubernur Heru.

Selanjutnya, pengesahan juga dilakukan terhadap Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pembentukan Perda ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan diusulkan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Adapun lingkup HAM yang diatur dalam Perda 10/2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas masih dalam konteks "perlindungan", yaitu upaya aktif oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi pelanggaran atas hak penyandang disabilitas. Dalam Perda terbaru nanti, akan mencakup juga "penghormatan" dan "pemenuhan", sehingga diharapkan hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

Selain itu, Perda ini juga menjadi penyemangat bagi Eksekutif untuk mengajak berbagai pihak berkolaborasi menumbuhkan dan meningkatkan perhatian serta kepedulian terhadap para penyandang disabilitas, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan prestasi di segala bidang.

Pj Gubernur Heru menyampaikan harap agar Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini menjadi barometer bagi Perda serupa di seluruh Indonesia. Tujuannya, menciptakan sumber daya manusia disabilitas yang unggul dan sejahtera.

Untuk itu, Pj Gubernur Heru ingin agar Dewan dapat terus mengawal dan memberikan masukan dalam setiap pelaksanaan berbagai ketentuan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta.

"Sehingga memberikan kontribusi terhadap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan kesetaraan, keadilan dan kebahagiaan bagi para penyandang disabilitas yang setara dengan warga Kota Jakarta lainnya dalam berbagai aspek," ujarnya.

Untuk diketahui, Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari 8 Bab dan 134 Pasal mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 aspek pemerintahan, termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga ketenagakerjaan dan kewirausahaan.

(rea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER