Bharada E: Semoga Almarhum Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan Yesus

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 12:47 WIB
Bharada E juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendoakan arwah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diterima di sisi Tuhan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendoakan arwah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diterima di sisi Tuhan.

Hal itu diungkap Bharada E usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Setelah sidang, tim pengacara Bharada E mempersilakan Bharada E berbicara kepada wartawan. Dia memanggil Brigadir J dengan sebutan Bang Yos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E sembari menitikan air mata di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Bharada E juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyatakan menyesali perbuatannya. Namun Bharada E berkata dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menolak kemampuan seorang jenderal.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," ucap dia.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dalam pembunuhan ini Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

(ain/lna/tim/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER