Henry Yoso Bela Teddy Minahasa Bikin Heboh, Ada Pengurus Granat Mundur

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 13:05 WIB
Keputusan Henry Yoso menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus peredaran narkoba diprotes oleh sejumlah pengurus Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat).
Keputusan Henry Yoso menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus peredaran narkoba diprotes oleh sejumlah pengurus Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat).(CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan Henry Yosodiningrat menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus peredaran narkoba diprotes oleh sejumlah pengurus Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat).

Henry yang menjadi Ketua umum Granat mengakui keputusannya ditolak sejumlah pengurus. Bahkan, kata dia, ada pengurus di daerah yang telah mengundurkan diri karena Henry menjadi kuasa hukum Teddy.

"Itu jadi heboh di luar, saya sebagai ketua umum di DPP Granat, sebagai pendiri Granat, bahkan di daerah ada yang mengundurkan diri dari pengurus Granat," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengungkap alasan dirinya mau membela Teddy meski kasus jenderal bintang dua Polri itu bertentangan dengan organisasi yang ia pimpin.

Menurut Henry, dirinya telah bertemu langsung dengan Teddy dan percaya kliennya bukan seorang pengguna. Hasil tiga kali tes urine Teddy menunjukkan yang bersangkutan negatif.

Selain itu, menurut Henry, Teddy tak sepenuhnya terlibat dalam jaringan narkoba seperti beredar di media. Menurut dia, Teddy tak mengetahui peredaran narkoba di bawah kendalinya itu belakangan beredar di Jakarta.

"Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik," katanya.

Menurut Henry, narkoba hasil sitaan yang semula hanya beredar di wilayah hukum Teddy di Sumatera Barat, justru beredar di Jakarta. Henry mengaku telah mengenal Teddy sejak pangkat AKP dan karenanya ia meyakini semua pernyataan Teddy.

"Ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Henry.

Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).

Ia dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER