Polda Jawa Barat memutuskan penyelidikan atas pelaporan 10 YouTuber yang memuat konten horor di rumah kosong tanpa izin pemilik di Kota Bandung tidak memenuhi unsur pidana.
"Terhadap perkara tersebut, telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (8/10).
Ibrahim menjelaskan, untuk laporan dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana tidak terpenuhi karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terhadap barang-barang yang hilang di rumah yang beralamat di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Pasal 167 KUHPidana, unsur pasal tidak terpenuhi karena tidak ada larangan dalam bentuk tulisan maupun lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah dan kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai, pagar sudah hancur, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk," ujar Ibrahim.
Selain itu, sesuai dengan fakta-fakta hasil gelar perkara tersebut, pelapor tidak memiliki legalitas yang kuat untuk melaporkan. Mengingat objek atau rumah kosong yang dilaporkan merupakan milik dari almarhum Ika Sartika, orang tua pelapor.
"Seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris yang lainnya untuk melapor," ucap Ibrahim.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Adhi Indratama menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kalaupun nanti dikeluarkan SP3, mungkin kita tanya lagi ke klien. Karena klien ini bisa mengajukan praperadilan kalau memang tidak masuk unsurnya," kata Adhi.
Sebelumnya, orang yang mengaku pemilik rumah dan melaporkan 10 akun Youtube itu, Erma Hermina, mengatakan bangunan yang dibuat konten video itu berada di Jalan Sawah Kurung, Ciateul, Kota Bandung itu milik orang tuanya yang sudah wafat.
Erma menyebut rumah itu tak terurus karena dirinya memang sudah lama tak mendatanginya. Namun, imbuhnya, pihaknya kaget ketika rumah peninggalan orang tuanya itu muncul dalam sebuah konten video Youtube dengan kondisi berantakan.
Selain itu, klaim dia, ada beberapa barang peninggalan orang tuanya di rumah itu yang hilang mulai dari mesin cuci, meja makan, hingga ban mobil yang terparkir di garasi rumahnya.
"Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu," kata dia.
Adapun 10 akun Youtube yang dilaporkan Erma yaitu, Makan Malam, Yusuf Creator, Aziz Nurahman, Gons Buster, Hardi Artventure, Goy Razor, Inhuman Way, Bandung Ghost Explorer, Bang Brew Tv, dan Gripping Night.