ANALISIS

Pertaruhan Marwah Jokowi di Balik Laporan TGIPF Kanjuruhan

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 10:29 WIB
Laporan TGIPF Kanjuruhan hingga kini tak ada yang mengguris. Padahal tim itu dibentuk atas perintah Presiden Jokowi untuk segera direspons dan ditindaklanjuti.
Foto: Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden

Menurut Bivitri, Jokowi bisa memulai menegur langsung dan memberi batas waktu para pihak terkait untuk menjalankan rekomendasi TGIPF. Jika imbauan itu tidak diindahkan, kata Bivitri, Jokowi harus menindak secara lebih tegas para pihak tersebut.

"Akhir minggu ini harus ngasih statemen resmi apapun itu kalau dia membangkang betul, dicopot aja," tuturnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga berpendapat serupa. Jika semua pihak yang terkait itu tidak menjalankan rekomendasi, maka bisa diberhentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena melawan perintah atasan. Dan itu (rekomendasi) sebenarnya bersifat memaksa dari perintah presiden sebagian kepala negara kepada aparaturnya," ucapnya.

Usut tuntas secara hukum

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai presiden sudah sepatutnya 'keras' dan memastikan rekomendasi itu dijalankan.

Menurut Feri, tragedi Kanjuruhan adalah petaka kemanusiaan. Sebanyak 133 nyawa melayang dalam tragedi ini. Sementara, lebih dari 400 orang mengalami luka-luka.

"Rekomendasi TGIPF sudah kuat cuma nyawanya ditentukan kebijakan dan tindakan negara dalam hal ini presiden dan jajarannya," kata Feri kepada CNNIndonesia.com.

Dalam konteks PSSI, kata Feri, Jokowi bisa memastikan mereka diproses secara hukum, jika faktanya terbukti bersalah. Feri menilai pengurus PSSI tidak bisa lepas begitu saja dan berlindung mengatasnamakan FIFA.

"PSSI memang tidak bisa dicampuri negara, tapi pengurusnya bisa ditindak hukum oleh negara," ujar dia.

Tak hanya pengurus PSSI, menurut Feri, semua pihak yang dinyatakan bersalah dan turut membuah ratusan orang meninggal dunia harus bertanggung jawab secara hukum. Sementara itu, dalam konteks kepolisian, presiden harus melakukan langkah yang lebih jauh, yakni reformasi lembaga.

"Ratusan orang meninggal tapi seolah olah tak ada rasa bersalah dalam bentuk pembaruan kelembagaan dan kebijakan. Kalau menurut saya presiden harus reformasi kepolisian," ucapnya.

Menurutnya, presiden harus bergerak. Jika tidak, maka presiden dapat dikatakan juga mengabaikan sejumlah pelanggaran oleh para pihak terkait.

"Saya pikir memang presiden harus mereformasi total semuanya tidak hanya PSSI, sistem pertandingan, tetapi juga aparat," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Hukum Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar. Dia menyebut pengurus PSSI dapat dikenakan Pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah lalai dan menyebabkan kematian.

"Ada kelalaian dalam peristiwa itu," ujarnya.

Pasal 359 KUHP menyebut: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

(ain/yla/ain)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER