Direktur PT LIB Tiba di Komnas HAM Diperiksa soal Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 11:15 WIB
Direktur Operasional PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Irjen (Purn) Sudjarno mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (19/10).
Direktur Operasional PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Irjen (Purn) Sudjarno (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Operasional PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Irjen (Purn) Sudjarno mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (19/10).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudjarno tiba pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal permintaan keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan.

Sudjarno tak sendiri, dia datang bersama sejumlah jajarannya, termasuk Media Relation PT LIB Hanif Mardjuni. Mereka kompak memakai kemeja pendek warna abu-abu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudjarno dan jajarannya langsung memasuki Kantor Komnas HAM menuju lantai atas untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Presiden menemukan bahwa Sudjarno menelepon eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, pada 19-20 September 2022.

Dalam komunikasi tersebut, Ferli mengaku kepada kepada TGIPF, Sudjarno mengatakan agar laga Arema vs Persebaya harus tetap harus digelar malam hari.

Diketahui, 132 orang meninggal dunia dan lebih dari 500 orang luka-luka dalam tragedi itu.

Polisi membantah bahwa tragedi itu imbas aparat yang menyemprotkan gas air mata usai Liga 1 Arema FC Vs Persebaya berlangsung. Namun, Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) berkata sebaliknya.

Komnas HAM dan TGIPF sepakat bahwa gas air mata memicu orang berdesak desakan keluar, mata merah, sesak nafas sampai meregang nyawa.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER