Tim kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan memanjatkan doa untuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Hal tersebut disampaikan pengacara Hendra, Henry Yosodingrat usai diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel untuk menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Pertama izinkan kami dari tim penasihat hukum untuk menyampaikan turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, Henry kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyediakan waktu agar dapat mendoakan Brigadir J.
"Izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur kalau yang lain juga berkenan untuk memanjatkan doa sesuai keyakinan kita masing-masing untuk almarhum," lanjut Henry.
Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Majelis Hakim. Setelahnya Henry kemudian meminta agar seluruh peserta sidang untuk mendoakan Brigadir J.
Ruang Sidang Utama PN Jaksel Oemar Seno Adji kemudian tampak hening beberapa waktu untuk mendoakan Brigadir J.
Sebelumnya, Hendra didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Atas perbuatannya Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP
(tfq/isn)