KPK Jawab Ancaman MAKI soal Lamban Kasus Enembe: Biarin Aja, Itu Hak

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 13:13 WIB
Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut ancaman MAKI yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK adalah hak setiap masyarakat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (CNN Indonesia/ Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mempersilakan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menggugat praperadilan terhadap penanganan kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Biarin aja, itu haknya dari masyarakat untuk melakukan laporan, itu hak dari masyarakat," kata Alexander Marwata kepada media di Kupang, Rabu (19/10).

Alexander hanya menyampaikan sejumlah progres berkaitan pemeriksaan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter untuk memeriksa yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Alexander.

Alexander menyebut meski Lukas Enembe telah diperiksa tim dokter dari Singapura tapi dalam rangka penegakan hukum diperlukan pemeriksaan kesehatan ulang dari tim dokter yang dibentuk KPK. Namun Alexander juga tidak menjawab secara tegas tentang rencana ketua KPK, Firli Bahuri yang akan menemui Lukas Enembe di Jayapura.

Terkait dengan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu penjemputan paksa Lukas Enembe, Alexander menegaskan KPK tidak mau berandai-andai terhadap sesuatu yang belum pasti.

"Sesuatu yang belum pasti saya tidak ingin sampaikan," kata Alexander.

Sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Praperadilan KPK atas penanganan berlarut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"MAKI berencana mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada6 melalui pesan suara, Rabu (19/10).

Boyamin memandang penanganan kasus Lukas Enembe penuh dengan janji dan drama. Ia menyatakan KPK harus segera memproses hukum Lukas Enembe hingga melakukan penahanan.

Jika Lukas sakit, menurut Boyamin, yang bersangkutan bisa dibantarkan oleh KPK.

(eli/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER