Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (13/10).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek. Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara, satu di antaranya adalah rumah kediaman tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/10).
KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti seperti berbagai dokumen aliran uang yang disinyalir dapat menerangkan perbuatan pidana Lukas. Penyidik akan menganalisis barang bukti yang didapatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," terang Ali.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.
Sementara itu, sampai saat ini KPK kesulitan memeriksa Lukas dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.
Istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah itu membuka komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Adapun Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
(tsa/ryn/tsa)