Kompol Chuck Putranto mendapati sosok Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas, pada Jumat (8/7) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Jaksa menyebut fakta itu ditemukan Chuck pada saat dirinya menonton rekaman CCTV vital di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersama AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah keempat orang yang menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, ternyata terdakwa Chuck Putranto berkata 'Bang ini Yosua masih hidup'," ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa mengatakan, Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV itu. Setelah diulang, terlihat bahwa Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke Rumah Dinas," tegas jaksa.
Atas perbuatannya itu, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.