Didakwa Rintangi Penyidikan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Henry menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
"Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan bahwa sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Agus Nurpatria akan kembali digelar pada Kamis (27/10).
"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari kamis tanggal 27 Oktober 2022," kata Ahmad Suhel.
Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lna/tsa)