
AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sesuai dengan pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam sidang Obstruction of Justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10).
Jaksa menyebut hal itu bermula saat Kompol Chuck Putranto melaporkan sudah menerima salinan rekaman CCTV dari Kompol Baiquni Wibowo.
Setelahnya Arif bersama Chuck, Baiquni, dan AKBP Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV melalui laptop milik Baiquni yang dibawa dari kantor Staf Pribadi Kadiv Propam Polri.
Menurut jaksa, temuan Arif berbeda dengan informasi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Pemnas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Arif kemudian menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta arahan terkait temuan itu.
Dalam kasus ini, Arif didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.