Dakwaan Suap IMB, Kado e-Bike untuk Eks Walkot Yogya dan Traktiran LC

CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 03:15 WIB
Dakwaan kasus suap IMB hotel yang dibacakan di PN Yogyakarta membeberkan 'hadiah' buat eks Walkot Yogyakarta Haryadi dan Kepala Dinas
Sidang perdana pembacaan dakwaan Haryadi Suyuti di PN Yogyakarta, Rabu (19/10). (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti didakwa menerima suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dua buah bangunan berupa hotel dan apartemen.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Haryadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (19/10).  Haryadi mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kavling C1, Jakarta.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Haryadi bersama Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta telah menerima menerima suap berbentuk uang dan barang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro pada kurun waktu antara 2019-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho membacakan surat dakwaannya.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi disebut menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Baik Oon dan Dandan sendiri kini telah berstatus terdakwa dalam perkara pemberian suap kepada Haryadi terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property, yang notabene merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Hadiah itu disampaikan terdakwa kepada Haryadi sebagai hadiah ulang tahun. Dandan dan Oon disebut menyepakati menghadiahkan e-bike merek specialized seharga Rp80 juta.

Pada 13 Februari 2019 setelah presentasi dilakukan, Haryadi meminta Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP dan Hari Setyowacono sebagai Kepala DPUPKP membantu pengurusan IMB Apartemen PT Java Orient Property.

Selesai presentasi, terdakwa Oon mengajak Haryadi ke sebuah toko sepeda untuk melihat-lihat barang yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahunnya. Tanggal 18 Februari, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 dikirim ke rumah Haryadi.

Haryadi kemudian menerima Volkswagen Scirocco 2000 cc tak lama setelah ia menerbitkan surat rekomendasi wali kota Yogyakarta yang menyebutkan ketinggian 40 meter untuk bangunan apartemen. Haryadi juga menerima Rp20 juta dari Oon melalui Dandan pada September 2019.

Pertemuan di Rumah Pribadi Haryadi

Pada tanggal 20 Desember 2021, Oon dan Dandan bertamu ke rumah pribadi Haryadi. Keduanya melaporkan permasalahan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang masih belum selesai karena DPUPKP tak kunjung memberikan rekomendasi teknis.

"Saat itu Haryadi Suyuti mengatakan 'akan membantu menyelesaikan ke kepala dinas', dan juga mengatakan 'jangan lupa terimakasihnya, terserah Pak Oon aja berapanya'," kata JPU menirukan Haryadi.

Maret 2022, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi menyampaikan pesan atasannya kepada Nurwidihartana agar dimintakan kepada Oon uang sebesar 50 persen dari nilai retribusi IMB.

Triyanto saat itu menyampaikan ucapan Haryadi kepada Nurwidihartana. "Kamu gimana caranya lah biar ada dana yang masuk," katanya.

"Ya gimana caranya lah Pak Nur agar ada dana masuk ke bapak," tambahnya.

Hingga akhirnya pada 23 Mei 2022 IMB itu terbit. Oon menyerahkan US$ 20.450 kepada Triyanto untuk diberikan kepada Haryadi pada 2 Juni. Ada pula uang yang mengalir ke Nurwidihartana saat itu sebesar US$ 6.808.

Traktiran Ladies Company (LC)

Sidang dakwaan kali ini turut mengungkap uang yang diterima Haryadi dari PT Guyub Sengini Group untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Perkara ini berlangsung bersamaan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Rencana lokasi pendirian Hotel Iki Wae/Aston Malioboro berada di Jalan Gandekan Lor yang juga masuk kawasan sumbu filosofis. Surat dakwaan mengungkap dugaan peran Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP dalam penerbitan IMB.

Azjar, selaku konsultan PT Guyub Sengini Group disebut meminta 'amunisi' kepada salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group bernama Sentanu Wahyudi demi memuluskan penerbitan IMB sebagaimana dipersyaratkan lewat pengkondisian oleh Nurwidihartana.

Atas arahan Nurwidihartana, salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group Sentanu meminta tolong kepada Triyanto Budi agar menyampaikan kepada Haryadi untuk mempercepat penerbitan IMB.

Pada 20 Mei 2022 rekomendasi teknis dari DPUPKP akhirnya terbit. Nurwidihartana menyampaikan kabar ini kepada Sentanu melalui pesan WhatsApp.

"Rekomendasi PU sudah ACC dan paling lambat besok sore sudah saya tandatangani, sembari mengatakan 'yang kedua aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya'," kata JPU membacakan pesan Nurwidihartana kepada Sentanu.

"Siap bapak.. boleh banget to yah, ndak usah bayar semua," jawab Sentanu kepada Nurwidihartana sebagaimana dibacakan JPU.

Tanggal 23 Mei 2022, Hotel Iki Wae mendapatkan IMB dari Pemkot Yogyakarta. Setelahnya, Sentanu memberikan Rp200 juta sebagai tanda terimakasih kepada Haryadi dan Nurwidihartana lewat Triyanto.

Dalam perkara ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menanggapi pembacaan dakwaan ini, Haryadi dan tim penasihat hukumnya kompak tak menyampaikan eksepsi. Sidang dengan agenda pembuktian rencananya digelar Selasa (25/10).

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER