Komnas HAM mengungkapkan Indosiar selaku broadcaster laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan memberi keterangan berbeda dengan dokumen yang dibawanya saat ditanyai terkait latar belakang penetapan jadwal pertandingan pada 1 Oktober.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun meminta agar Indosiar segera memberikan penjelasan terkait itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Kapolres Malang sempat meminta pertandingan dimundurkan menjadi sore hari karena alasan keamanan. Namun, PT LIB menolak dan kukuh pertandingan digelar pukul 20.00 WIB. PT LIB mengklaim penetapan jadwal itu dibuat bersama dengan Indosiar.
"Kita kasih kesempatan (untuk menjelaskan) sampai Minggu ini. Kami butuh penjelasan," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (19/10).
Anam menyebut Komnas HAM telah meminta keterangan yang sama kepada PT LIB terkait dokumen itu. Komnas HAM menyandingkan kedua keterangan dari PT LIB dan Indosiar dengan dokumen yang sama.
Namun demikian, dengan mengkonfrontir kedua keterangan dan dokumen tersebut semakin membuat terangnya investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Terutama, kata Anam, terkait alasan di balik penetapan jadwal.
"Ternyata tidak bisa (dimajukan), tetap harus malam. Semakin jelas dengan dokumen-dokumen itu," ujarnya.
Anam enggan membeberkan dokumen dan jejak digital seperti apa yang dikantongi Komnas HAM dan akan diklarifikasi kepada Indosiar. Namun, dokumen itu sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh PT LIB.
"Kita cek juga bukti-bukti yang ada, termasuk apa yang kami punyai, rekam jejak digital, logika komunikasi antara (PT) LIB (Liga Indonesia Baru) sama broadcaster-nya. Kami kroscek itu tanggal per tanggal cukup dalam, dan semakin jelas," ucapnya.
Anam juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, tidak ada penalti apabila jam tayang pertandingan diubah.
"Ini salah satu problem kunci dalam peristiwa Kanjuruhan, salah satu pilar penting dalam melihat peristiwa Kanjuruhan yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Diketahui, 133 orang meninggal dunia dan lebih dari 500 orang luka-luka dalam tragedi itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain dari kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(pmg)