Hakim Tolak Permintaan Sidang Obstruction of Justice AKP Irfan Ditunda

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 20:44 WIB
Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, meminta agar persidangan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ditunda.
AKP Irfan didakwa kasus obstruction of justice bersama Sambo. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat meminta agar persidangan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditunda.

Henry mengatakan hal itu dilakukan lantaran kliennya tengah mengajukan upaya praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menuturkan, putusan praperadilan bakal dibacakan besok, Kamis (20/10).

"Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, (menunggu) putusan praperadilan," ujarnya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry kemudian mengusulkan agar proses persidangan obstruction of justice terhadap Irfan ditunda, dan digelar besok atau Jumat (21/10).

Namun Majelis Hakim menolak permintaan Henry. Hakim memandang upaya praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara masuk ke pengadilan.

"Maka mengenai hal tersebut tidak bisa kami terima," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Henry lantas menyampaikan pendapat, bahwa gugurnya sidang praperadilan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terjadi setelah JPU membacakan dakwaan.

Tapi majelis hakim tetap bertahan pada pandangannya bahwa upaya praperadilan Irfan tak bisa menghentikan pemeriksaan pokok perkara.

"Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silahkan membacakan (dakwaan)," tandas hakim Afrizal.

Diketahui dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Irfan berperan menyisir CCTV di sekitar Rumah Dinas Sambo dan mengambil 2 CCTV yang vital di kasus Brigadir J.

Selain itu, Irfan disebut juga melarang satpam komplek Polri untuk menghubungi Ketua RT ketika proses pengambilan CCTV tersebut.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER