Komnas HAM Soroti Kerja Sama PSSI-Polri soal Gas Air Mata di Stadion

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 20:56 WIB
Ilustrasi. Situasi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. (Foto: AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan PSSI membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan kepolisian yang memungkinkan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

PSSI berkedudukan pihak penginisiasi. Dalam kerja sama itu, tidak ada klausul larangan masuknya gas air mata ke stadion. Padahal, penggunaan gas air mata telah dilarang FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulations.

"Kita memang fokus soal PKS antara PSSI dan kepolisian. Yang paling pokoknya adalah yang menginisiasi itu adalah PSSI," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

"Walaupun inisiatifnya dari PSSI ini, itu memungkinkan perangkat-perangkat yang dilarang oleh FIFA masuk ke dalam stadion, dalam pertandingan sepak bola, termasuk gas air mata dan sebagainya itu," imbuhnya.

PSSI dinilai abai soal kemungkinan masuknya gas air mata ke stadion. Apalagi mengingat gas air mata merupakan salah satu alat kepolisian dalam menangani massa.

"Apakah ada perdebatan sengit soal apa yang boleh dan tidak boleh, dalam kerangka aturan FIFA maupun PSSI, ya ternyata tidak ada perdebatan," ujar Anam.

"Kalau kita ikutin aturannya PSSI, 'oh ini enggak boleh loh pakai helm, oh ini enggak boleh loh pakai tameng, oh ini enggak boleh loh bawa gas air mata', misalnya begitu, itu tidak ada penjelasan, makanya itu (gas air mata) masuk di sana, padahal itu (PKS) inisiatifnya dari PSSI," tambahnya.

Anam berkata Match Commissioner Arema FC vs Persebaya, Lukman Widjayana mengetahui polisi membawa perangkat-perangkat yang dilarang. Namun, Lukman mengaku menemui hambatan, sehingga tak melaporkannya ke PSSI.

"Jadi problemnya memang struktural dan mendasar," ucapnya.

Diketahui, 133 orang meninggal dunia dan lebih dari 500 orang luka-luka dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengatakan gas air mata jadi faktor utama jatuhnya korban tewas dan luka-luka dalam insiden di Kanjuruhan.

TGIPF menyatakan polisi menembakkan gas air mata secara tak terukur ke arah tribun penonton. Akhirnya, penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.

Sementara itu, polisi membantah insiden itu dipicu oleh gas air mata. Namun, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

(yla/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK