AKP Irfan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Rabu 26 Oktober

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 21:00 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

AKP Irfan Widyanto menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Henry menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry.

Kemudian, hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga dengan terdakwa Irfan Widyanto akan kembali digelar pada Rabu (26/10).

Ia menambahkan, adegan sidang itu yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," katanya.

AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Irfan diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto adalah mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(lna/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK