Rasamala Nilai Dakwaan JPU soal Rencana Pembunuhan Yosua Inkonsisten

CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 13:36 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicakso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak konsisten.

Hal itu disampaikan Rasamala merespons tanggapan JPU terhadap nota keberatan atau eksepsi. Rasamala menilai soal inkonsistensi dalam dakwaan itu belum ditanggapi secara jelas oleh JPU.

"Terkait inkonsistensi tadi sebenarnya itu kan catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi," ujar Rasamala seusai persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Rasamala mengklaim inkonsistensi tersebut dapat dilihat dalam dakwaan ketika JPU menyebut rencana pembunuhan Brigadir J sudah ada sejak terdakwa masih berada di Magelang, Jawa Tengah.

Sementara, kata dia, dalam dakwaan yang sama, JPU juga menyebut siasat pembunuhan disiapkan Ferdy Sambo setelah mendengar cerita pelecehan dari istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Saguling.

"Jadi yang mana sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas," jelasnya.

Oleh karena itu, Rasamala berharap majelis hakim dapat menilai dakwaan tersebut secara lengkap dan mengambil putusan yang objektif. Namun, apapun keputusan majelis hakim, akan ia hormati.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK