Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut tindakan tersebut dilakukan Sambo bersama enam anak buahnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun JPU menyebut para terdakwa itu secara sengaja mengambil dan menghancurkan rekaman CCTV vital yang berada di sekitar Rumah Dinas Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Berikut CNNIndonesia.com rangkum jejak jaringan Sambo Cs menghilangkan rekaman CCTV vital di kasus Brigadir J:
Sabtu, 9 Juli 2022
- Pukul 07.30 WIB, Sambo menghubungi Hendra agar pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Jaksel dilakukan di Paminal Propam Polri. Sambo juga meminta agar Hendra melakukan pengecekan CCTV di Komplek Polri.
- Pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mantan Tim KM 50 untuk melakukan penyisiran CCTV di Komplek Polri. Acay yang pernah bertugas dalam tim CCTV KM 50 kemudian mengutus anak buahnya Irfan untuk menjalankan tugas itu.
- Pukul 15.00 WIB, Irfan bersama dua anggotanya tiba di lokasi dan menghadap Agus yang sudah berada di Rumah Dinas. Irfan kemudian menyisir lokasi dan menemukan ada 20 CCTV di Komplek Polri dan kembali melapor kepada Agus.
- Agus melaporkan hasil kerja Irfan kepada Hendra. Hendra kemudian mengatakan tidak perlu mengambil seluruh CCTV melainkan yang penting-penting saja.
- Agus lantas menunjukkan Irfan CCTV mana saja yang perlu diambil dan diganti dengan yang baru. Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
- Chuck menghubungi Irfan dan menekankan agar segera menjalankan arahan untuk segera mengambil dan mengganti 2 unit DVR CCTV. Selanjutnya Irfan menghubungi saksi Tjong Djiu Fung untuk memesan 2 unit DVR CCTV.
- Pukul 18.00 WIB, saksi Tjong Djiu Fung tiba di Komplek Polri dan diajak Irfan menuju pos satpam Komplek Polri untuk melakukan penggantian DVR CCTV. Irfan kemudian melarang saksi Abdul Zapar selaku petugas keamanan yang berjaga untuk menghubungi ketua RT atau masuk ke dalam pos selama proses penggantian tersebut.
- Irfan juga mengambil CCTV yang diserahkan oleh Ridwan di depan rumahnya dan kembali lagi menuju Pos Satpam. Irfan kemudian meminta PHL Propam Polri Ariyanto untuk mengambil DVR CCTV di Komplek Polri karena sudah mau selesai.
- Irfan lantas menyerahkan tiga unit DVR CCTV dengan rincian dua dari pos satpam dan satu dari rumah eks Kasat Reskrim kepada Ariyanto.
- Pukul 22.00 WIB, DVR CCTV yang sudah diambil dan terbungkus plastik hitam kemudian diserahkan Ariyanto kepada Chuck. Chuck juga menyuruh Ariyanto langsung meletakkan DVR CCTV tersebut di dalam mobilnya.
Klik untuk selanjutnya: DVR CCTV di Polres Jaksel
Minggu, 10 Juli 2022
- Pukul 21.00 WIB, Chuck mendatangi Polres Jaksel dan menyampaikan kepada penyidik DVR CCTV dari sekitar TKP telah diambil dan ada di mobilnya. Penyidik Polres Jaksel kemudian mengambil DVR CCTV di mobil Chuck.
Senin, 11 Juli 2022
- Pukul 10.00 WIB, Sambo memanggil Chuck ke ruangannya dan menanyakan keberadaan DVR CCTV yang telah diambil sebelumnya. Chuck menjelaskan DVR CCTV tersebut telah diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.
- Sambo memarahi Chuck dan memintanya untuk mengambil kembali DVR CCTV yang telah diserahkan. Chuck kemudian menghubungi AKP Rifaizal Samual dan menjelaskan akan mengambil kembali DVR CCTV sesuai perintah Sambo.
Selasa, 12 Juli 2022
- Pukul 17.00 WIB, Sambo menghubungi Chuck agar datang ke rumah dinas.
- Pukul 20.30 WIB, Chuck menghubungi Baiquni untuk datang ke rumah dinas dengan maksud meng-copy dan melihat isi DVR CCTV. Chuck kemudian menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni agar dapat mengambil DVR CCTV tersebut.
- Baiquni kembali ke kantor Spri Kadiv Propam dan mencari data rekaman dalam rentang waktu pukul 16.00-18.00 WIB pada CCTV Pos Satpam yang menghadap ke Rumah Dinas Sambo. Data rekaman itu kemudian dipindahkan ke flashdisk warna merah hitam.
Rabu, 13 Juli 2022
- Pukul 02.00 WIB Baiquni kembali menemui Chuck di rumah Ridwan usai pelaksanaan olah TKP Rumah Dinas untuk memberikan salinan rekaman CCTV.
- Chuck melaporkan hasil kerja Baiquni kepada Arif yang ada di lokasi dan menanyakan apakah ingin menonton rekaman tersebut seperti yang diperintahkan Sambo atau tidak. Arif kemudian mengiyakan pertanyaan Chuck tersebut.
- Selanjutnya Chuck, Baiquni, Arif dan Ridwan menonton rekaman yang telah diambil secara bersama-sama. Chuck kemudian mendapati Brigadir J masih hidup dari rekaman CCTV.
- Baiquni memutar ulang rekaman CCTV antara 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan menemukan Brigadir J memakai baju putih sedang berada di taman ketika Sambo tiba di rumah dinas.
- Arif kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Hendra yang merupakan atasannya sekaligus anggota tim khusus yang menyelidiki kasus ini. Hendra kemudian menenangkan dan mengatakan agar menemui Sambo.
- Pukul 20.00 WIB, Hendra mengajak Arif menghadap Sambo di ruang kerjanya. Hendra dan Arif kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada Sambo.
- Sambo membantah dan meminta mereka berdua mempercayai skenario yang telah disampaikan sebelumnya. Sambo juga meminta agar seluruh bukti CCTV tersebut dihancurkan.
- Pukul 20.30 WIB, Arif dan Hendra keluar dari ruang kerja Sambo. Arif kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Chuck dan Baiquni yang berada di depan ruangan Sambo.
- Baiquni meminta diberikan waktu untuk menyalin data-data pribadi sebelum laptopnya itu diformat seperti permintaan Sambo.
Kamis, 14 Juli 2022
- Pukul 21.00 WIB, Baiquni menemui Arif di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi laptop sudah dibersihkan semuanya. Baiquni juga menyerahkan laptop tersebut kepada Arif.
- Pukul 23.00 WIB, Hendra menghubungi Arif dan menanyakan apakah perintah Sambo sebelumnya sudah dijalankan atau belum. Arif memastikan kepada Hendra hal itu sudah dilakukan.
Jumat, 15 Juli 2022
- Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi. Laptop tersebut kemudian diletakan di kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.
Senin, 8 Agustus 2022
- Arif menyerahkan laptop yang sudah rusak dan tidak berfungsi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara sukarela.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.