Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.
"Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," kata jaksa dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa mengatakan dalil eksepsi Kuat yang menyebut dakwaan harus batal demi hukum karena hanya menyalin ulang (copy and paste) dakwaan primer ke dalam subsider adalah dalil sesat dan tidak berdasar.
Jaksa menilai penasihat hukum tidak mencermati surat dakwaan yang dibacakan. Sebab, jika kuasa hukum mencermati dakwaan secara objektif terdapat perbedaan di antara keduanya.
"Pada bagian kepala dakwaan terdapat locus deliti dan tempus delicti yang berbeda antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider," kata jaksa.
JPU menjelaskan dakwaan primer menguraikan peristiwa 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3. Sementara dakwaan subsider menguraikan peristiwa pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.12-17.14 WIB di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Kemudian, pada kepala dakwaan terdapat perbedaan penerapan unsur pasal antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider. Dakwaan primer menguraikan 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain'.
Sementara dakwaan subsider menguraikan 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain'.
"Pada uraian kronologis dakwaan primer juga terdapat perbedaan uraian perihal fakta perbuatan perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa dan pelaku turut serta lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dengan uraian fakta perbuatan pada dakwaan subsider," ujar jaksa.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, jaksa berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan.
JPU menyatakan seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan.
"Kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menolak nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf dan pemeriksaan tetap dilanjutkan," kata jaksa.
Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(tfq/tsa)