BPOM Ungkap Alasan Sebut Termorex Dkk Mengandung Etilen Glikol

CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 18:30 WIB
Ilustrasi obat sediaan cair atau sirop. (Foto: istockphoto/ArtistGNDphotography)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan alasannya menyebut merek produk obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurut BPOM, pihaknya telah melakukan pengujian atau sampling terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM menemukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk, yaitu Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama.

Kemudian Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) yang merupakan produksi Universal Pharmaceutical Industries.

"Sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat," tulis BPOM dalam situs resminya dikutip Kamis (20/10).

"Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari," sambung BPOM.

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali obat sediaan cair dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," tulis BPOM.

Investigasi yang dilakukan BPOM ini merespons kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.

Per Selasa (18/10), total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi. Dari ratusan kasus tersebut, 99 orang di antaranya meninggal dunia.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK