Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal di Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 20:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menilai keberatan yang diajukan Bripka RR tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar JPU dalam persidangan, Kamis (20/10).

Jaksa juga menilai penasihat hukum Bripka RR keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana dimaksud Pasal 142 KUHAP.

Menurutnya, berkas perkara Bripka RR tidak termasuk perkara yang harus digabungkan karena dari beberapa terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri.

"Digabungkannya menjadi satu berkas perkara yang memuat satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka akan mempersulit dan menghambat pembuktian karena sulitnya diperoleh alat bukti yang berimplikasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi korban," kata Jaksa.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Bripka RR.

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Bripka RR tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap berada di dalam tahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Bripka RR di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(lna/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK