Kronologi Bentrok di Mampang Prapatan Buntut Perebutan Lahan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2022 01:30 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bentrok antar-kelompok massa akibat perebutan lahan terjadi di sebuah kafe di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/10) lalu.

Peristiwa ini bermula dari sengketa lahan milik MAU. Ia yang juga pemilik kafe ini menguasai lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (20/10).

Singkat cerita, MAU kemudian membuat janji ketemu dengan YS yang mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut. Tujuannya, untuk melakukan proses mediasi terkait sengketa lahan tersebut.

Dalam kesempatan sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pihaknya mendapat informasi soal rencana mediasi itu pada Senin (17/10). Namun, diungkapkan Hengki, dalam proses mediasi itu ternyata masing-masing membawa sejumlah massa.

"Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan, di mana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa," ucap Hengki.

Hengki menyebut proses mediasi itu kemudian berujung pada bentrokan antardua kelompok. Bahkan, kata dia, bentrokan itu terjadi di hadapan anggota polisi yang saat itu berada di lokasi.

"Di sana ada petugas kepolisian tiba-tiba ada yang melakukan pemukulan di hadapan petugas akhirnya terjadi bentrok ini," ujarnya.

Buntut bentrokan ini, sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Hengki sempat menyatakan bahwa total tersangka ada 44 orang.

Namun, Hengki menerangkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan belum memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian, sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik/tindak pidana dimaksud," kata Hengki.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUH dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(dis/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK