Irjen Teddy Minahasa akan kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya pada Senin (17/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy seharusnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10) hari ini. Namun yang bersangkutan menolak pemeriksaan lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.
"Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai permintaan beliau," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Mabes Polri menyatakan Teddy juga bakal diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan juga bakal dilakukan di Propam Polri, pada Senin mendatang.