ISESS Kritik Polri Tak Kunjung Gelar Sidang Etik Brigjen Hendra

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Okt 2022 02:30 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J, namun sidang etik tak kunjung digelar.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria tersangka yang membantu Ferdy Sambo menjalankan pembunuhan berencana Brigadir J tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Oktober 2022. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritik langkah Polri yang terkesan lamban menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Polri yang tak kunjung menyidangkan Hendra. Padahal eks Karo Paminal itu telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J sejak awal September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari asas imparsial, atau equality before the law," ujarnya melalui pesan tertulisnya, Jumat (21/10).

Bambang menilai ketidakpastian pelaksanaan sidang etik terhadap para terduga pelanggar merupakan wujud inkonsistensi Polri dalam menegakkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Etik dan Disiplin Anggota Kepolisian.

Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengintervensi langsung jadwal pelaksanaan sidang para pelanggar etik tersebut.

"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengkritisi langkah Polri yang belakangan dinilai tak lagi transparan terkait proses sanksi etik terhadap pelanggar di kasus ini.

Bambang lantas menyarankan agar Polri dapat meniru sistem pengadilan umum yang menampilkan jadwal persidangan. Sehingga, kata dia, publik dapat benar-benar memantau proses penegakan hukum bagi aparat yang melenceng.

"Akan tetapi, faktanya sampai saat ini sudah akuntabel belum," ujarnya retoris.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP untuk Brigjen Hendra Kurniawan akan dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

"Perangkat sidangnya sudah dibentuk. Pimpinan sidangnya Wairwasum, Jenderal Bintang Dua," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

Kendati demikian, dirinya masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut ihwal kapan pelaksanaan sidang etik terhadap Hendra tersebut.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv propam saya informasikan lagi," pungkasnya.

Sementara itu, saat ini Brigjen Hendra tengah menjalani proses persidangan di PN Jaksel tekait kasus dugaan obstruction of justice di pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER