Polisi telah mengantongi identitas pelaku penusukan seorang bocah perempuan yang pulang mengaji di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com, pelaku penusukan bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati," kata Tompo dalam keterangannya, Minggu (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Meski telah mengantongi identitas tersangka, polisi masih berupaya mengejar dan menangkap Ical.
"Saudara Rizaldi Nugraha Gumilar sampai sekarang masih dalam upaya penangkapan," ucap Tompo.
Diberitakan, bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban penusukan di sekitar Kebon Kopi Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat setelah pulang mengaji, Rabu (19/10) malam.
Korban yang masih duduk di kelas 6 SD itu meninggal dunia saat akan mendapat perawatan medis akibat luka tusuk yang dialaminya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengutuk keras pelaku penusukan korban. Ia meminta kasus ini harus segera diungkap supaya tidak ada kekhawatiran bagi anak-anak lain di Jawa Barat atas keselamatannya.
"Segera diungkap secepatnya supaya tidak meresahkan anak-anak yang pergi ngaji malam hari atau magrib-magrib," kata Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu (22/10).
(tsa)