Berselang sekitar empat hari, polisi akhirnya bisa membekuk pelaku penusukan berujung kematian anak perempuan berinisial PS (12) yang baru pulang mengaji di Cimahi, Jawa Barat.
Pelaku yakni Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) melakukan aksi penusukan terhadap seorang bocah perempuan berinisial PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10) petang. Ical kemudian diamankan polisi dari wilayah Cicendo, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) petang.
Kala itu, korban diketahui meninggalkan rumah sekitar pukul 18.45 WIB untuk mengaji di pesantren At-Taqwa yang berada di dekat kediamannya. Namun, PS tak bisa pulang ke rumahnya setelah mengaji karena menjadi korban penusukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu ayah korban yang bernama Muhammad Suhendra Agung mendapatkan telepon dari seorang guru ngaji korban, dan menerangkan bahwa korban terjatuh ketika akan mengaji di pesantren At-Taqwa," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Minggu (23/10).
Mendengar kabar itu, ayah dan ibu korban kemudian berangkat ke RS Rajawali di Kota Bandung, di mana PS dilarikan ke IGD rumah sakit tersebut.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, korban sempat dibawa ke sebuah klinik. Namun, kemudian dirujuk ke rumah sakit lantaran klinik tersebut tidak memiliki cadangan oksigen.
Korban kemudian dinyatakan wafat setibanya di rumah sakit tersebut. Diduga dia tewas karena luka akibat senjata tajam pada bagian punggungnya.
Peristiwa penusukan berujung kematian ini lantas diselidiki oleh pihak kepolisian. Sebanyak 15 saksi pun diperiksa untuk digali keterangannya terkait peristiwa ini.
Polisi juga mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam aksi penusukan terhadap korban. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, polisi akhirnya mendapat identitas pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.
Ical kemudian dibekuk parat di wilayah Cicendo, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) petang.
"Benar (ditangkap) tadi sore," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Dalam perkara itu, Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati," kata Tompo dalam keterangannya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
(dia/kid)