MA Putuskan Aset Rp2,4 Triliun Kasus Jiwasraya Dirampas untuk Negara

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 12:30 WIB
MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku pemohon kasasi keberatan terkait gugatan yang dilayangkan WanaArtha Life.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset senilai Rp2,4 triliun di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dirampas untuk negara. MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku pemohon kasasi keberatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset senilai Rp2,4 triliun di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dirampas untuk negara. MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku pemohon kasasi keberatan.

Adapun pihak termohon adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha/WanaArtha Life dalam perkara atas nama Benny Tjokrosaputro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (24/10).

Duduk sebagai hakim ketua majelis Surya Jaya dengan anggota masing-masing Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

MA membatalkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2021.

MA menyatakan WanaArtha Life adalah pihak ketiga yang tidak beriktikad baik.

MA menyatakan tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksa dana dalam Bank Kustodian adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara," kata hakim kasasi.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek senilai Rp2,4 triliun.

WanaArtha Life mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan Nomor: 15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Kasus pemblokiran ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Saat itu, Kejagung menyebut WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya diusut pada Desember 2019.

Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 SRE saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik WanaArtha Life.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER