23 Hari Farzah Menjelang Ajal, Korban Tewas ke-135 Tragedi Kanjuruhan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 08:58 WIB
Farzah Dwi Kurniawan jadi korban meninggal ke-135 dalam tragedi Kanjuruhan. Ia sempat dirawat di RS selama 23 hari.
Ilustrasi. Pintu di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Foto: cnnindonesia/AndryNovelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Farzah Dwi Kurniawan, seorang suporter Arema FC atau Aremania, meninggal dunia pada Minggu (23/10) malam. Ia merupakan korban tewas ke-135 dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur.

"Benar, atas nama pasien F," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (24/10).

Sebelum meninggal dunia, Aremania asal Sudimoro itu disebutkan sudah dirawat di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang selama 23 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur RSSA Kohar Hari Santoso berkata selama 23 hari dirawat di RSSA, Farzah menjalani perawatan di ruang ICU. Dia mengembuskan napas terakhir pada 22.50 WIB.

"Ya [di ICU]. 22.50 WIB meninggal," kata Kohar.

Kohar tidak menyebut secara detail penyebab kematian Farzah. Namun, dia mengungkapkan bahwa Farzah sempat terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum meninggal.

"Pasien menunjukkan hasil swab positif Covid-19, tapi diagnosa utama bukan Covid-19," ujarnya.

Kohar juga hanya menyebut mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu meninggal karena trauma atau luka parah. "Trauma dengan swab positif Covid-19," ucapnya.

Diketahui, sampai saat ini tercatat 135 orang meninggal dan lebih dari 400 orang luka-luka akibat insiden tragis di Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu.

Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meyakini bahwa penyebab korban berjatuhan adalah hgas air mata yang disemprotkan oleh aparat polisi kepada penonton di dalam stadion. Gas air mata itu membuat penonton panik hingga berlarian dan berdesak-desakan untuk keluar.

Penonton terinjak-injak, sesak napas, hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER