Pengadilan Tak Siarkan 'Live' Sidang Pemeriksaan Keluarga Brigadir J
Sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10), tidak disiarkan secara langsung.
PN Jaksel menyatakan telah bersepakat dengan media yang hadir untuk tidak menyiarkan langsung keterangan saksi. Adapun hari ini merupakan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Agenda sidang adalah keterangan saksi keluarga dan kerabat Brigadir J.
"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV pool untuk keterangan saksi tidak live, atau live tapi suara tidak ada," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi.
Saat persidangan, majelis hakim pun sempat menegur media yang menyiarkan persidangan secara live. Hakim meminta agar semua pihak yang hadir di persidangan menaati undang-undang.
"Yang live tolong dimatikan, saya sudah katakan tidak ada yang live. Ini pemeriksaan saksi, tolong patuhi UU para pengunjung," kata majelis hakim.
Pantauan CNNIndonesia.com,keluarga dan kekasih Yosua telah hadir di PN Jaksel. Mereka datang secara bersamaan. Dalam rombongan, juga tampak pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
Rombongan datang tampak kompak mengenakan kemeja berwarna putih merah. Di bagian belakang kemeja, tampak tulisan "Justice for Brigadir Yosua".
Terdapat 12 orang saksi yang rencananya diperiksa dalam persidangan hari ini. Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
(cfd/tsa)