Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.
"Dari hasil investigasi saudara, yang menembak siapa?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin menyatakan, berdasarkan informasi awal, yang menembak Brigadir J adalah Bharada E dan Ferdy Sambo. Namun, Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi bahwa Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo ikut menembak.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," katanya.
"Berapa orang?" tanya hakim.
"Tiga", jawab Kamaruddin.
"Putri Candrawathi ikut?" tanya hakim lagi.
Kamaruddin pun menyatakan bahwa Putri terlibat. Ia menyatakan hal itu berdasar investigasinya.
"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," katanya.
Adapun Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(yoa/tsa)