Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Marezal Rizky menangis saat bercerita dirinya tak diizinkan mengangkat pakaian hingga mendekati jenazah Brigadir J.
Marezal mengatakan tak diizinkan mendekati sang kakak oleh seorang Kombes yang menjaga jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kombes tersebut sempat enggak ngebolehin saya untuk mengangkat pakaian almarhum," kata Marezal saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Marezal mengaku tak mengenal Kombes yang melarangnya tersebut. Ia bahkan sampai memohon-mohon agar setidaknya diperbolehkan melihat Brigadir J.
"Sampai saya sedikit ngotot. Saya bilang izin komandan saya ini adiknya almarhum. Masa saya enggak boleh. (Katanya) udah kamu tunggu sini aja. Itu lagi masangin. Udah kamu tunggu sini. Kamu enggak usah masuk. Tunggu sini aja dulu. Sabar," ujar Marezal.
Mendengar perintah tersebut, Marezal pun mau tak mau menuruti. Ia memutuskan menunggu sampai proses pemasangan pakaian Brigadir J rampung.
Namun usai proses itu selesai, ia lagi-lagi tak diizinkan mendekati jenazah Brigadir J.
"Sampai saatnya mau dikeluarkan dari ruang autopsi, dimasukkan ke dalam peti pun saya enggak dibolehin," ujar Marezal.
"Saya hanya bisa melihat abang saya ketika abang saya masuk dalam peti," katanya.
Marezal lalu kembali memohon agar bisa menggendong tubuh Brigadir J untuk kali terakhir. Namun, ia ditolak lagi oleh aparat tersebut.
"Abang saya mau dipindahkan ke dalam peti pun saya bilang, izin komandan ini abang saya terkahir kali. Biarkan saya menggendong dia. (Dia bilang) udah kamu diem aja. Biar nanti selesai sendiri," kata Marezal.
Setelah berulang kali memohon, akhirnya ada seorang petugas yang mengizinkan untuk melihat jenazah Brigadir J. Akan tetapi, saat Marezal memberikan doa kepada sang kakak, ia justru mendengar bisikan miring di belakangnya.
"Saya lihat sebentar, saya berdoa. Saat saya berdoa pun saya masih mendengar ada yang bilang udah belum sih? Ada yang bilang seperti itu," ujarnya.
Marezal Rizky menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Selasa.
Ia bersaksi bersama 11 orang lainnya dari pihak keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Mereka menjalani pemeriksaan terhadap terdakwa Bharada E yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(blq/fra)