Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memutuskan untuk membentuk Tim Independen untuk mengusut dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di internal pegawainya pada 2019.
Kasus tersebut kembali mengemuka usai korban berinisial ND kembali membuka kasusnya dan mengajukan praperadilan atas keputusan penghentian kasus oleh Polresta Bogor pada 2020.
Menkop UKM Teten Masduki sepakat untuk membentuk Tim Independen usai bertemu sejumlah aktivis perempuan sekaligus pendamping korban dalam kasus tersebut. Tim akan bertugas mendalami fakta baru kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim terdiri dari perwakilan Kemenkop UKM, kuasa hukum korban, aktivis perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).
"Pertama adalah akan dibentuk tim independen yang terdiri dari internal kementerian kemudian dari pendamping hukum, kemudian juga dari tim aktivis," kata Ririn Sefsani dari perwakilan aktivis usai pertemuan didampingi Teten, di kantor Kemenkop, Selasa (25/10).
Selain mengusut fakta baru dugaan kasus kekerasan seksual, tim diberi tugas untuk menyusun pedoman atau aturan penanganan kasus kekerasan seksual di Kemenkop. Aturan tersebut diharapkan mampu mencegah kasus serupa ke depan.
Tim akan diberi tugas selama sebulan untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan empat pegawai terhadap ND selaku korban. Nantinya tim akan memberikan rekomendasi proses penyelesaian kasus secara hukum.
Sedangkan, tim akan diberi waktu selama tiga bulan untuk menyusun aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Kemenkop.
"Pak Menteri menyepakati kita harus ada tim independen supaya ini bisa diselesaikan dan akuntabilitas dan integritas dan tidak ada intervensi dari dalam, khususnya ya," kata dia.
Sementara itu, Teten menegaskan pihaknya tak akan mentolerir sedikitpun kasus kekerasan seksual di lembaganya. Dia menegaskan pihaknya akan memenuhi semua tuntutan korban dalam kasus tersebut.
Dia mengakui bahwa selama ini pihaknya tak memiliki pedoman untuk menangani kasus kekerasan seksual di kantor. Oleh karena itu, kasus ini sekaligus akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terkait hal itu.
"Saya sudah bertemu dengan bicara langsung dengan keluarga korban, kita akan mengakomodir seluruh tuntutan dari keluarga korban," kata dia.
(thr/ain)