Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 09:46 WIB
Irwandi Yusuf resmi bebas dari Sukamiskin setelah dapat pembebasan bersyarat. Ia masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat pada Selasa (25/10) kemarin. Irwandi telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Dikeluarkan dari lapas dengan program pembebasan bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/10).

Rika menjelaskan dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Irwandi telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Irwandi disebut juga telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.

"Berarti setelah menjalani program pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," tutur dia.

Rika menyebut Irwandi masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Jika Irwani melanggar ketentuan, maka hak bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di lapas.

Pada 14 Februari 2020, KPK menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi pertama kali ditahan pada 5 Juli 2018.

Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Pemecatan dilakukan setelah Irwandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar.

Irwandi sempat membawa kasus itu ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER