Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjenguk keluarganya yang sakit di Surabaya, Jawa Timur.
"Sesuai UU (Undang-undang) beliau dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar melalui pesan tertulis, Selasa (4/10).
Elly menuturkan Imam mendapat izin selama tiga hari untuk menjenguk keluarganya tersebut. Ia mengatakan Imam dikawal oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita beri izin tiga hari dengan pertimbangan perjalanan pulang-pergi," tutur Elly.
"Jalur darat, dikawal kepolisian," sambungnya.
Imam merupakan terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah Kemenpora.
Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), Imam harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00 subsider tiga tahun penjara.
Pada putusan tingkat kasasi tersebut, Imam mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Imam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.