Kasus Jiwasraya Jadi Pemberat Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukum Mati
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi alasan pemberat Benny Tjokrosaputro dituntut pidana mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.
Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny telah divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung (MA)," ujar jaksa saat membacakan hal-hal memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Keadaan memberatkan lain yang membuat Benny dituntut pidana mati adalah Benny tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Perbuatan Benny masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Jaksa menambahkan perbuatan Benny telah mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun," tutur jaksa.
"Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro sebesar Rp5,733 triliun," sambungnya.
Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri Benny, menurut jaksa, hal itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny.
"Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ucap jaksa.
Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk dituntut dengan pidana mati karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ryn/isn)