Kompol Baiquni Klaim Salin - Hapus CCTV sebagai Tugas Anak Buah Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 20:33 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo (kiri) (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kompol Baiquni Wibowo mengaku tidak bisa menolak ketika diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menyalin dan menghapus rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Baiquni dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Kuasa hukum Baiquni, Junaidi menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan jabatan Inspektur Jenderal.

"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Junaidi berpendapat tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung dalam hal ini Ferdy Sambo.

Ia memandang dalam suatu hubungan kedinasan perintah atasan langsung bersifat wajib dilaksanakan dan dipatuhi. Karenanya Junaidi mengklaim Baiquni hanyalah korban dalam kasus ini.

"Sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir J," paparnya.

Lebih lanjut, Junaidi menyebut kliennya juga tidak memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh JPU.

Oleh sebab itu, Junaidi menilai dakwaan JPU yang menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana terhadap Baiquni tidaklah cermat.

"Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Junaidi.

"Dengan demikian, kami mohon kepada yang terhormat majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menyatakan surat dakwaan saudara penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," sambungnya.

Diketahui dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya.

Selain itu, Baiquni disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.

Terakhir, Jaksa menyebut Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh AKBP Arif Rachman Arifin.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK